Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesetaraan hak pada kantor tempat Ia bekerja. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 11 ayat 3, yaitu
“Memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan. Maka sebuah kantor—dengan pekerja penyandang disabilitas & lantai tingkat—harus memasang sebuah lift.”
Namun, kami paham tidak semua kantor memiliki ruang yang memadai untuk memasang sebuah lift. Karena banyak pekerjaan harus dilakukan, mulai dari membangun struktur, menggali lubang, ataupun membobok bagian bangunan yang sudah berdiri.
Maka dari itu, Kalea Lifts hadir sebagai solusi lift kantor modern. Lift Kalea mudah untuk dipasang karena tidak perlu lagi untuk menggali lubang, tanpa ruang mesin di atas, ataupun membangun struktur.
Selain itu, Kalea Lifts terdiri dari 41+ pilihan dimana ukuran paling kecil dapat hanya membutuhkan ruang kosong 1 x 1 meter saja.
Leave A Comment